Kekhawatiran serupa juga disampaikan guru dari SMK Negeri Basmuti. Ia menjelaskan bahwa di sekolahnya hanya terdapat tiga guru berstatus PNS, sementara delapan lainnya adalah PPPK.

“Kalau kami delapan orang dirumahkan, apakah tiga orang PNS itu bisa menjalankan seluruh proses pendidikan di sekolah?” ujarnya.

Usulan Revisi UU HKPD

Selain menyampaikan kegelisahan, sejumlah PPPK juga memberikan usulan kebijakan kepada pemerintah.

Iklan

Ibu Endang, guru dari SMK Negeri 1 Kota Kupang, mengusulkan agar pemerintah pusat meninjau kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Ia meminta agar pembatasan belanja pegawai tidak secara langsung berdampak pada keberlanjutan tenaga PPPK.

Endang juga mengusulkan agar gaji PPPK tidak dimasukkan secara kaku dalam batas maksimal belanja pegawai 30 persen APBD, atau bahkan dialihkan pembayarannya melalui pemerintah pusat.

Dampak Sosial bagi PPPK

Dialog tersebut juga mengungkap berbagai kisah personal dari para PPPK yang menghadapi ketidakpastian masa depan.

Tini, seorang tenaga PPPK dari UPTD PKDLHP, mengaku khawatir karena memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

“Saya punya anak satu yang sekarang kuliah semester dua. Kami sangat sedih kalau harus dirumahkan. Kami ini pejuang PAD dan saat ini masih tetap bekerja walaupun isu PPPK mau dirumahkan,” ujarnya.