Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten TTU digugat secara perdata oleh perusahaan PT CML Metro Medika dengan nilai gugatan mencapai Rp4.299.532.377.

Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena pemerintah daerah dinilai belum membayar pekerjaan pengadaan vaksin Gardasil dosis I, II, dan III serta sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu pada tahun 2025.

Gugatan diajukan oleh Ni Luh Putu Surya Agustini dari PT CML Metro Medika melalui kuasa hukumnya Emanuel Passar, SH, C.Me.

Iklan

Terdaftar di Pengadilan Negeri Kefamenanu

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung, gugatan tersebut didaftarkan pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Kfm.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten TTU dan Dinas Kesehatan TTU yang tidak membayar pekerjaan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar nilai pekerjaan pengadaan vaksin Gardasil serta sistem digitalisasi Puskesmas Sasi sebesar Rp4.299.532.377.