Namun melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Robertus Salu, SH, MH, Pemda TTU menyatakan tidak dapat melakukan pembayaran karena pekerjaan tersebut disebut tidak dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja resmi sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan pemerintah.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dinyatakan tidak tercantum dalam dokumen perencanaan maupun penganggaran pemerintah daerah.

Sidang Lanjut ke Tahap Mediasi

Saat ini perkara tersebut telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu mendatang dengan agenda mediasi antara para pihak.

Iklan

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten TTU karena disebut sebagai salah satu gugatan perdata bernilai besar terhadap pemerintah daerah terkait proyek kesehatan dan digitalisasi fasilitas layanan publik. (*/rnc)