Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Keadilan sosial tidak akan tercapai apabila :

1. Guru dirumahkan, pendidikan semakin buruk.

2. Tenaga kesehatan dikurangi, layanan kesehatan amburadul.

3. Pelayanan publik melemah, tingkat kepercayaan publik menurun.

Sementara belanja representatif elite tetap tidak tersentuh. Penghasilan para elite tetap tak berubah sekalipun dengan kondisi buruk yang dialami masyarakat.

VII. Apakah Secara Hukum Tunjangan DPRD Bisa Disesuaikan? (Dibaca mengalami pemotongan)

Nah ini kita akan masuk ke bagian Solusi sekaligus politis untuk pemerintah (pihak pemerintahan eksekutif dan legislatif).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 memberikan kerangka pengaturan hak keuangan DPRD. Namun besaran tunjangan tertentu ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan APBD. Artinya, sepanjang tidak melanggar norma batas minimum dan prosedur legislasi, penyesuaian tunjangan dimungkinkan melalui perubahan regulasi daerah. Hambatan terbesar bukan aspek hukum, melainkan aspek politik. Penyesuaian tunjangan DPRD bukan bentuk pelemahan demokrasi. Sebaliknya, ia merupakan wujud solidaritas fiskal dan kepemimpinan moral. Dalam kondisi fiskal dan anggaran daerah yang sulit, legitimasi pemerintah tidak hanya diukur dari keseimbangan angka, tetapi dari keberpihakan kepada pelayanan public, yakni berada dalam posisi mendukung Masyarakat kecil.