II. UU HKPD Tidak Memerintahkan Pemutusan PPPK

Beberapa waktu lalu saya sempat membaca UU HKPD ini dan saya penasaran dengan apa makna filosofis dari peraturan ini pada saat disusun, diproses pengesahan sampai diundangkan. Dimensi filosofis lebih dalam lagi adalah bahwa Negara menjamin kesejahteraan masyarakat dengan menjaga keseimbangan keuangan daerah dan pusat. Kalau kita hubungkan dengan Pasal 33 UUD 1945, Negara mengatur ekonomi untuk kemakmuran rakyat. UU HKPD ingin memastikan bahwa dana publik digunakan efektif, belanja tidak habis untuk birokrasi dan anggaran lebih fokus ke pelayanan publik. Ada kepentingan PPPK dalam rupa guru dan tenaga Kesehatan.

Secara filosofis, ini adalah upaya menjaga negara kesejahteraan tetap berkelanjutan. UU HKPD mengatur penguatan hubungan fiskal pusat-daerah melalui disiplin belanja dan pengendalian defisit daerah. Tidak terdapat norma yang memerintahkan pengurangan PPPK. Artinya, apabila terjadi rasionalisasi PPPK, hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah, bukan mandat undang-undang. Ruang kebijakan masih terbuka, dan ketika ruang kebijakan terbuka yang menentukan bukan hanya angka, tetapi keberpihakan oleh pemerintah daerah.

III. PPPK dan Hak Konstitusional atas Pekerjaan