PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Mereka diangkat melalui perjanjian kerja dengan hak atas gaji dan perlindungan hukum. Konstitusi Republik Indonesia menjamin Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945) dan Hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945). Rasionalisasi PPPK bukan sekadar kebijakan anggaran. Ia menyentuh hak konstitusional dan dampak sosial yang nyata. PPPK adalah ASN berbasis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT versi publik), bukan pegawai tetap seperti PNS. Pertanyaan menarik berikutnya seperti situasi saat ini, ada wacana pemerintah akan merumahkan tenaga PPPK, apa konsekuensinya? Konsekuensi hukum jika “dirumahkan”. Jika diputus sebelum waktunya tanpa alasan sah maka PPPK dapat melawan untuk perjuangkan hak mereka :

1. Mengajukan keberatan secara administratif

2. Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara

3. Meminta pemulihan hak atau kompensasi

Karena keputusan pengangkatan dan pemberhentian PPPK adalah keputusan tata usaha negara (KTUN) oleh Pemprov NTT.

Apakah karena alasan “Kekurangan Anggaran” yang saat ini dialami, Pemprov NTT sah untuk mengambil tindakan merumahkan tenaga PPPK? Ini menarik untuk dibahas lebih dalam lagi. Jika pemerintah daerah ingin memutus sebelum masa kontrak selesai dengan alasan kekurangan anggaran maka pemerintah harus bisa membuktikan bahwa dasar keputusan itu ada landasannya dan dapat dipertanggungjawabkan.