Ability to Pay Principle (Teori Kapasitas Membayar). Ini berasal dari teori keuangan publik klasik (Oleh Adam Smith tentang modern public finance). Prinsipnya simple bahwa beban fiskal harus didistribusikan berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing pihak. Dalam konteks pajak, Orang yang berpenghasilan lebih besar harus kontribusi lebih besar. Dalam konteks belanja negara, maka kelompok dengan kapasitas ekonomi lebih tinggi mereka ini lebih layak menanggung penyesuaian. Ini dasar filosofis sistem pajak progresif. Jadi para wakil rakyat kita apakah bersedia?

Doctrine of Least Harm (Prinsip Kerugian Minimum). Dalam kebijakan publik dan hukum administrasi dikenal pendekatan pilih kebijakan yang menimbulkan kerugian paling kecil bagi masyarakat luas. Kita coba berandai-andai Jika :

• Pemotongan tunjangan DPRD maka dampak sosial minimal

• Pemutusan PPPK maka dampak sosial

Maka secara teori policy analysis, opsi pertama lebih rasional. Akar Teoretis Utilitarianisme oleh Jeremy Bentham & John Stuart Mill. Konsep memilih kebijakan yang menimbulkan kerugian paling kecil bagi masyarakat luas sangat dekat dengan utilitarianisme. Kebijakan yang baik adalah yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak (greatest happiness principle). Jika kita bawa ke situasi PPPK saat ini maka dalam versi modern kebijakan public pemerintah harus pilih opsi yang meminimalkan total kerugian social, yakni selamatkan kepentingan Publik dalam predikat tenaga PPPK (sisi pendidikan dan layanan kesehatan) dan pangkas tunjangan anggota DPRD.