Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Kupang meminta seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, maupun organisasi non-pemerintah (NGO) untuk menghentikan pembahasan terkait pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Amfoang.
GAMKI menilai, di tengah derita masyarakat pada enam kecamatan di Amfoang akibat minimnya infrastruktur dasar, wacana DOB Amfoang justru tidak relevan dan berpotensi memperlambat progres pembangunan.
DOB Dinilai bukan Solusi Mendesak
Ketua Harian DPC GAMKI Kabupaten Kupang, Paulus Taenglote menegaskan bahwa perjuangan pembentukan DOB tidak hanya terbentur kebijakan moratorium pemerintah pusat, tetapi juga menyangkut kesiapan wilayah Amfoang dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara mandiri.
“Yang harus dibicarakan dan menjadi fokus saat ini dan seterusnya adalah keberpihakan anggaran pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten Kupang. Sebab, Amfoang merupakan daerah 3T dan berada di beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Paulus, Minggu (15/2/2026) di Kupang.
Menurutnya, penderitaan masyarakat Amfoang yang telah berlangsung puluhan tahun tidak boleh lagi diabaikan negara.
“Ini pemerintah sengaja memiskinkan Amfoang, bukan saja dari sisi pembangunan tapi juga memiskinkan hingga sumber daya manusia,” tegasnya.
Soroti Ketertinggalan Sejak Lama
GAMKI menilai kondisi Amfoang saat ini menunjukkan keterbelakangan yang sudah berlangsung lama. Paulus menyinggung kebijakan sejak 1958, ketika sejumlah desa seperti Saukibe, Honuk, Timau, dan Faumes yang sebelumnya berada di wilayah pegunungan dimigrasikan ke kawasan yang kini masuk zona daerah aliran sungai.
Dampaknya, desa-desa di Kecamatan Amfoang Barat Laut tersebut hingga kini kerap terisolasi dan jauh dari sentuhan pembangunan.
“Ini fakta. Ketika migrasi dilakukan justru menjadi masalah yang seolah dibiarkan normal dengan dalih tidak ada anggaran daerah. Ini bukan keadilan bagi rakyat Amfoang,” ujarnya.
Tak hanya itu, Amfoang juga disebut menjadi wilayah sengketa perbatasan antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) yang belum tuntas. Selain itu, banyak kawasan pertanian dan akses jalan darat masih berstatus kawasan hutan dan daerah aliran sungai di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga intervensi anggaran daerah menjadi terbatas.
Wilayah Perbatasan Harus Dapat Anggaran Khusus
Paulus menegaskan enam kecamatan di Amfoang merupakan cerminan NKRI karena berada di garis depan perbatasan negara. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya mendapatkan alokasi anggaran khusus untuk pembangunan infrastruktur transportasi darat dan laut, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia mempertanyakan kesiapan infrastruktur jika DOB Amfoang tetap dipaksakan.
“Kalau Amfoang DOB, sarana apa yang telah disediakan pemerintah? Apakah sarana ekonomi rakyat telah ada, standar pelabuhan, sekolah berstandar nasional, sarana kesehatan, atau bangun satu rumah sakit lalu bilang sudah bisa menjadi DOB?” tanyanya.
Minta Prioritaskan Infrastruktur, bukan DOB
Menurut GAMKI, pembahasan Amfoang seharusnya dimulai dari persoalan mendasar, yakni pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, listrik, dan jaringan telekomunikasi.
Minimnya akses tersebut dinilai berdampak besar terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, bahkan mental generasi muda Amfoang untuk bisa berkembang dan berdaya saing.
“Yang harus dilakukan saat ini bukan DOB, tapi prioritas anggaran untuk membangun Amfoang. Bukan saja dari Pemkab Kupang, tetapi juga Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat. Setelah itu dibenahi, baru bicara DOB Amfoang,” jelas Paulus.
GAMKI pun mendesak pemerintah di semua tingkatan untuk serius menyelesaikan polemik pembangunan di Amfoang dan mengalokasikan anggaran yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Yang harus dibicarakan adalah ketersediaan anggaran prioritas pemerintah untuk Amfoang, bukan DOB Amfoang. Sehingga bisa membangun infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan dan SDM, agar Amfoang tidak menjadi daerah buangan ASN maupun PPPK Kabupaten Kupang,” pungkasnya. (rnc04)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

