Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Polda Metro Jaya mengungkapkan kerugian akibat kerusuhan yang berujung pembakaran di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, mencapai Rp1,2 miliar.
Kerusuhan tersebut dipicu tewasnya dua debt collector atau mata elang (matel) dalam insiden pengeroyokan.
Dua korban tewas diketahui dianiaya oleh enam oknum anggota kepolisian setelah diduga merampas kunci sepeda motor milik Bripda Ahmad Marz Zulqadri di kawasan Kalibata. Peristiwa ini kemudian memicu kemarahan massa hingga berujung aksi pembakaran.
Menanggapi kejadian tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mempertanyakan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang melalui pihak ketiga.
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak ada pengaturan eksplisit yang memberikan mandat langsung kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang. Penagihan seharusnya menjadi kewenangan kreditur,” ujar Abdullah, Senin (15/12/2025).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut mendesak agar praktik penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan debt collector eksternal.
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Tata kelola penagihan harus diperbaiki dengan regulasi yang mengutamakan perlindungan konsumen serta meminimalkan celah terjadinya tindak pidana,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Selain itu, Abdullah juga meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan pihak ketiga dalam penagihan dengan cara-cara melanggar hukum.
“Lakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua mata elang tersebut. Keenam tersangka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Selain proses pidana, keenam personel Polri tersebut dijadwalkan menjalani sidang etik pada Rabu, 17 Desember 2025, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan utang oleh debt collector yang kerap memicu konflik sosial dan kekerasan, serta mendesak perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

