Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut mereka, hakim militer harus mempertimbangkan dua aspek utama dalam menjatuhkan putusan, yakni kedisiplinan militer dan keadilan bagi terdakwa.
“Kedisiplinan memang penting, tetapi keadilan harus ditegakkan dengan mempertimbangkan latar belakang dan faktor pemicu terjadinya peristiwa. Setiap tindak pidana selalu memiliki sebab dan konteks,” ujar penasihat hukum di persidangan.
Tim kuasa hukum juga menguraikan kembali kronologis peristiwa yang bermula dari apel izin bermalam personel Kompi A Yonif TP/834 Waka Ngamere. Mereka menilai rangkaian kejadian tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi dan kondisi saat itu.
Terkait dakwaan Oditur Militer yang menggunakan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, penasihat hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat dan tidak didukung alat bukti yang kuat.
Dalam kesimpulan pledoi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim:
- Menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian,
- Membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum,
- Menolak tuntutan restitusi dari Oditur Militer,
- Membebaskan para terdakwa dari tahanan,
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan dijatuhkan seadil-adilnya. Menghukum dalam keraguan adalah dosa,” tegas penasihat hukum.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

