Kupang, RakyatNTT.ID – Sebanyak 17 terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia menyampaikan pembelaan diri (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).

Dalam perkara kedua dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, penasihat hukum para terdakwa secara tegas meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan dan hukuman yang diajukan Oditur Militer. Dari 17 terdakwa tersebut, terdapat dua perwira, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

Melalui nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian, tim kuasa hukum menolak seluruh tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut pidana penjara enam hingga sembilan tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Iklan

Tim penasihat hukum yang membacakan pledoi terdiri dari Letkol Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Letkol Chk Alex Pandiaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai hakim anggota.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menegaskan bahwa pledoi tersebut tidak bertujuan mengaburkan proses hukum, melainkan murni untuk mencari keadilan dengan tetap berpegang pada unsur formil dan materil perkara.