Sementara itu, nilai aset industri asuransi komersial tetap tumbuh 3,91% YoY menjadi Rp958,54 triliun.

Pemenuhan Minimum Ekuitas: 32 Perusahaan Belum Memenuhi Syarat

OJK juga mengungkap bahwa hingga September 2025 terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang wajib dipenuhi pada 2026, atau sekitar 77,78%.

Artinya, masih ada 32 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut dan perlu memperkuat permodalannya sebelum tenggat tahun depan.

Iklan

Dengan tren kontraksi premi namun diimbangi kesehatan modal yang kuat, industri asuransi jiwa diharapkan dapat menjaga stabilitasnya sembari mendorong perbaikan kinerja pada kuartal berikutnya. (*/rnc)