Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat di tubuh PT Arsenet Global Solusi (AGS). Ketiganya yakni Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anggi Wijaya (BAW), dan Tony Wijaya (TW).
Tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Subdit I Ditreskrimum Polda NTT tertanggal 30 September 2025.
“Setelah penetapan tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka pada minggu ini untuk diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Selasa (7/10/2025).
Henry menjelaskan, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Apabila berkas perkara telah lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap I kepada JPU,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Penetapan tiga tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Nomor: B/249/IX/2025/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

