Dalam surat tersebut, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi, S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT yang dilaporkan sejak 13 Mei 2025. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara berjenjang, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pihak kejaksaan.

Kombes Patar menyebut, penyidik Ditreskrimum telah menugaskan tim yang dipimpin Kompol Edy, S.H., M.H. dan Ipda Leonard Ndoen, S.H. untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak terkait demi kelancaran proses hukum.

Iklan

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Arsenet Global Solusi, Ade Kuswandi, pada 13 April 2025. Ia menuding adanya pemalsuan surat kerja sama dan surat referensi perusahaan yang digunakan tanpa izin oleh pihak lain.

Dalam laporan tersebut, terlapor Brislian Anggi Wijaya diduga membuat surat pernyataan dan referensi anak perusahaan kepada PT Multimedia Trans Data (PT MTD), yang disebut sebagai anak perusahaan PT AGS, tanpa sepengetahuan manajemen.