Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Etza, proyek awal pembangunan jaringan fiber optic sepanjang 38 kilometer di Kota Kupang sepenuhnya dibiayai oleh Ade Kuswandi. Proyek tersebut mencakup pemasangan kabel 144 core sepanjang 6 km, 96 core sepanjang 12 km, dan 48 core sepanjang 20 km, lengkap dengan tiang serta perlengkapan pendukung.
Namun, sejak tahun 2015, Fauzi disebut mulai mencari investor baru tanpa sepengetahuan pemegang saham utama. Dalam catatan perusahaan, Ade telah menyetorkan dana Rp11,6 miliar ke rekening PT AGS dan memberikan jaminan pribadi Rp5 miliar untuk pembelian kabel fiber optic dari perusahaan Voksel.
“Langkah hukum ini bukan hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional. Kami percaya penyidik Polda NTT akan bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran,” tutupnya. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

