Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Wacana pemerintah mengevaluasi batas omzet Rp500 juta sebagai ambang pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM mendapat respons positif dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Tama S Langkun.
Menurut Tama, evaluasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu berkembang dan naik kelas. Namun, ia mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak justru menambah beban bagi pelaku usaha yang masih berada dalam tahap pertumbuhan.
“Kalau pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi batas Rp500 juta, menurut saya ini langkah yang tepat. Tetapi evaluasinya harus diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan justru memperluas beban pajak kepada usaha yang masih rentan,” ujar Tama dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Kebijakan Pajak UMKM Harus Perhatikan Kemampuan Membayar
Tama menilai kebijakan perpajakan terhadap UMKM perlu mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak.
Menurutnya, besarnya omzet sebuah usaha tidak selalu menggambarkan kemampuan ekonomi atau keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha.
UMKM dengan omzet yang relatif besar, kata Tama, belum tentu memiliki keuntungan tinggi. Pelaku usaha masih harus menanggung berbagai biaya, mulai dari pembelian bahan baku, gaji karyawan, sewa tempat usaha, distribusi hingga biaya operasional lainnya.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan