Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
PT Arsenet Global Solusi sendiri berdiri pada 14 Februari 2012 berdasarkan Akta Nomor 57 di hadapan Notaris Emmanuel Mali, S.H., dengan Fauzi Said Djawas sebagai direktur dan Ahmad Said Djawas sebagai komisaris.
Kemudian, berdasarkan Akta Nomor 126 tanggal 27 Oktober 2015, Ade Kuswandi resmi menjadi Komisaris Utama sekaligus pemodal utama perusahaan dengan investasi sebesar Rp16,5 miliar, yang diakui oleh Fauzi Said Djawas dalam dokumen resmi perusahaan.
Apresiasi Polda NTT
Kuasa hukum Ade Kuswandi, Etza Imelda Fitri, S.H., M.H., CLA, menyatakan apresiasinya atas langkah tegas Polda NTT yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan bukti-bukti yang telah kami sampaikan sejak awal,” ujar Etza.
Etza menegaskan, pihaknya sejak awal yakin laporan yang diajukan didukung bukti dan fakta hukum yang kuat. Langkah hukum ini, kata dia, ditempuh untuk menjaga nama baik kliennya yang mengalami kerugian besar akibat dugaan pemalsuan dokumen.
“Klien kami telah berinvestasi sejak tahun 2015 dengan memberikan modal kerja senilai Rp16,5 miliar. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan etika profesi hukum,” katanya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

