Jakarta, RakyatNTT.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusulkan skema baru koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Usulan ini membuat masyarakat semakin tertarik membandingkan perbedaan keduanya dari berbagai aspek.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa perbedaan utama BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dapat dilihat dari kepesertaan, iuran, cakupan manfaat, aksesibilitas, dan proses klaim.

Kepesertaan

BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia. Tidak ada batasan usia, bahkan bayi baru lahir hingga lansia dapat menjadi peserta tanpa seleksi kesehatan maupun medical check up.

Iklan

Iuran

Iuran BPJS Kesehatan tidak berdasarkan risiko kesehatan, melainkan segmen peserta. Nominalnya relatif murah mulai Rp35 ribu per bulan, bahkan ada yang ditanggung pemerintah. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5% dibagi 4% pemberi kerja dan 1% pekerja, dengan batas penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan.

“Dengan iuran yang semurah itu, cakupan manfaat Program JKN sangat luas, bahkan untuk penyakit berbiaya besar dan perawatan jangka panjang seperti cuci darah, kanker, atau diabetes,” jelas Rizzky, Sabtu (4/10/2025).

Cakupan Manfaat

Program JKN mencakup ribuan jenis penyakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Tidak ada limit biaya, karena layanan diberikan berdasarkan indikasi medis, termasuk untuk penyakit kronis dan pengobatan seumur hidup.

Akses Fasilitas Kesehatan

BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari 23 ribu FKTP, 3.157 rumah sakit rujukan, dan 6.526 fasilitas penunjang di seluruh Indonesia. Dengan prinsip portabilitas, peserta bisa berobat di mana saja tanpa terikat domisili KTP.

Proses Klaim

BPJS Kesehatan tidak menggunakan sistem reimbursement. Peserta tidak perlu mengurus klaim, karena biaya langsung dibayarkan ke fasilitas kesehatan. Selama prosedur dipatuhi, faskes tidak boleh menarik biaya tambahan dari peserta.

Asuransi Swasta sebagai Pelengkap

Menurut Rizzky, iuran murah dan manfaat luas BPJS Kesehatan merupakan bentuk perhatian negara. Namun, masyarakat yang mampu dapat melengkapinya dengan asuransi swasta untuk manfaat tambahan non-medis.