Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ruteng, RakyatNTT.ID – Penyuluhan hukum dan perlindungan masyarakat Desa Lemarang Tahun Anggaran 2025 digelar pada Senin (11/8/2025) di Kantor Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan atas permohonan Kepala Desa Lemarang, Kornelis E. Osong, melalui surat Nomor: PELUM.741/99/VIII/DL/2025, yang meminta narasumber untuk memberikan edukasi hukum kepada warga.
Acara dihadiri Camat Reok Barat Tarsisius R. Asong, SE., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Reo Riko Budiman, SH., MH., Kapolsek Reo Ipda Joko Sugiarto, S.A.P., M.H., Kapospol Reok Barat Aiptu Sidik, Bhabinkamtibmas Aipda Semris Bell, seluruh kepala desa se-Kecamatan Reok Barat, perangkat desa, BPD Desa Lemarang, tokoh masyarakat, tokoh adat, RT/RW, kepala dusun, Kepala Puskesmas Lemarang Yohanes Parto Jaweng, SKM., serta warga Desa Lemarang.
Acara diawali dengan penerimaan secara adat Manggarai kepada Kapolsek Reo dan Kacabjari Reo, dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Sambutan pembuka diberikan oleh Kepala Desa Lemarang, disusul oleh Camat Reok Barat.
Materi Penyuluhan: Judi Online hingga KDRT
Kapolsek Reo, Ipda Joko Sugiarto, menyampaikan materi hukum pidana yang mencakup isu judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kenakalan remaja, kekerasan seksual, hingga anak yang berhadapan dengan hukum akibat pergaulan bebas.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.