Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka jelas-jelas postingan dari Erasmus Frans Mandato tidak memenuhi unsur delik Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, sebab konstruksi hukum maupun interpretasi terhadap kedua Pasal Undang-Undang ITE tersebut sangat jelas. Akan tetapi, tatkala Penyidik Polres Rote Ndao tetap memaksakan menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka yang ada hanyalah dugaan upaya kriminalisasi oleh Aparat penegak hukum terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat, kritik dan sarannya melalui facebook.

Oleh karena itu, menurut Penulis, Penyidik Polres Rote Ndao harus segera menghentikan penyidikan terhadap postingan Erasmus Frans Mandato yang jelas-jelas tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE. (*)