Jakarta, RakyatNTT.ID — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan aturan baru yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan seluler.

Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, operator seluler tidak lagi diperbolehkan menghapus sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan ketika masa aktif paket berakhir.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak ekonomi yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya Hafid.

Aturan ini menjadi kabar penting bagi pengguna layanan seluler karena selama ini sisa kuota pada sejumlah paket internet dapat hilang ketika masa aktif paket berakhir.

Lantas, apa saja ketentuan baru mengenai perlindungan sisa kuota internet?

1. Aturan Perlindungan Sisa Kuota Mulai Berlaku

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan pada 28 Agustus 2026.