Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Perubahan Makna Pasal 45A Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (3) UU ITE Pasca PutusanMahkamah Konstitusi dan Akibat Hukumnya terhadap Postingan Erasmus Frans Mandato
Uji materil terhadap Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 115/PUU-XXII/2024, tanggal 29 April 2025. Pada amar putusan angka dua, secara ekspresif verbis Mahkamah memutuskan: menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE berubah menjadi delik materil yang lebih konkret, sebab diperlukan pembuktian adanya kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik pasca adanya penyebaran berita yang diduga bohong melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
