Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
PT. Bo’a Development dan Nihi Rote Tidak Mempunyai Legal Standing sebagai Korban
Rumusan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang digunakan oleh Penyidik Polres Rote Ndao secara ekspersif verbis menetapkan: “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan gangguan ketertiban umum di ruang fisik”.
Apabila dimaknai dengan seksama rumusan Pasal 28 ayat (3) UU ITE dengan penjelasan resminya dan putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka yang ditekankan pada pasal itu bukan perbuatan menyebarkan berita bohomg melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, tetapi yang ditekankan adalah pemberitaan bohong tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum di ruang fisik.
Atau dengan kata lain, apabila seandainya pun diasumsikan (quod non) bahwa benar postingan facebook Erasmus Frans Mandato tersebut adalah pemberitaan bohong, maka logikanya bukan pemberitaan bohong itu yang diancam pidana oleh Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, melainkan yang diancam pidana adalah apabila pemberitaan bohong dari postingan facebook itu mengakibatkan kerusuhan fisik di sekitar daerah Pantai Boa’a (Oemanu).
