Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Penyidik Polres Rote Ndao sangatlah keliru apabila memposisikan PT. Bo’a Development dan Nihi Rote sebagai pihak yang dirugikan dalam postingan facebook Erasmus Frans Mandato, sebab Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, jelas-jelas tidak berkaitan dengan siapa yang dirugikan dengan adanya pemberitaan bohong, tetapi berkaitan dengan pemberitaan bohong itu secara nyata telah mengakibatkan kerusuhan yang menggangu ketertiban umum di ruang fisik.
Menurut Penulis, bentuk kerusuhan yang menggangu ketertiban umum di ruang fisik sebagaimana dimaksud dalam penjelasan resmi Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi dikaitkan dengan postingan facebook Frans Erasmus Mandato tersebut antara lain, adanya demonstrasi yang berujung tindakan anarkis sehingga menyebabkan kepentingan umum tidak terlayani.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka jelas-jelas yang dirugikan dari perbuatan pidana pada Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE bukanlah PT. Bo’a Development dan Nihi Rote, akan tetapi negara/daerah atau masyarakat secara umum akibat adanya pemberitaan bohong yang harus dibuktikan telah menimbulkan kerusuhan yang menggangu ketertiban umum di ruang fisik.
Proses Penyidikan Harus Dihentikan oleh Penyidik Polres Rote Ndao
