Atau dengan kata lain, tanpa adanya gangguan ketertiban umum dalam ruang fisik/nyata, maka sekalipun terdapat berita bohong yang disebarkan, maka mutatis-mutandis itu bukanlah pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Hal ini pun sebenarnya telah menjadi jelas apabila dilakukan interpretasi otentik dengan melihat penjelasan resmi Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang secara eksplisit menyatakan: “Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah kondisi yang menggangu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital/siber”.

Bahwa selain itu menurut perkembangan hukum dewasa ini, konstruksi Undang-Undang ITE pasca putusan-putusan pengadilan dan perubahan Undang-Undang ITE lebih menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat/kritik apalagi tatkala ditujukan untuk kepentingan Umum. Hal ini berangkat dari fakta historis bahwa Undang-Undang ITE sering dijadikan alat untuk mereduksi kebebasan warga negara untuk berpendapat maupun menyampaikan kritik untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, menurut Penulis, Penyidik Polres Rote Ndao sangat tidak tepat menggunakan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE untuk menjerat Erasmus Frans Mandato, sebab postingan tersebut selain merupakan kritik terhadap tindakan investor yang diduga merugikan masyarakat, juga berisi motif untuk menjaga kepentingan umum berupa hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke Pantai Bo’a (Oemau). Apa lagi hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke Pantai merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Tata Ruang dan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Ruang.