Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
DALAM pemberitaan pada media online, sindontt.com, tanggal 25 Agustus 2025 dengan judul berita: “Eks Anggota DPRD Rote Ndao berpeluang jadi tersangka, Kuasa Hukum tidak puas”, dapat diketahui bahwa Polres Rote Ndao telah menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui postingan facebook mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Erasmus Frans Mandato menjadi penyidikan.
Dugaan pemberitahuan bohong yang menjadi objek pemeriksaan oleh Penyidik Polres Rote Ndao adalah postingan Erasmus Frans Mandato pada facebook tentang akses jalan ke kawasan Internasional Pantai Wisata Bo’a (Oemau) yang menurutnya ditutup sepihak oleh PT. Bo’a Development dan Nihi Rote (isi postingan facebook dapat dilihat dalam pemberitaan https://kupang.tribunnews.com, tanggal 14 Februari 2025 dengan judul berita: “Begini Postingan Facebook Erasmus Frans Mandato Soal Akses Jalan di Zona Konstruksi PT Bo’a“).
Adapun Pasal yang digunakan oleh Penyidik Polres Rote Ndao dalam penanganan dugaan tindak pidana tersebut yakni, Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melangar Pasal 28 ayat (3).
