Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama sejumlah elemen masyarakat mendeklarasikan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Deklarasi bersama ini dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Rabu (6/8/2025).
Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam sambutannya menyebutkan masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan TPPO merupakan luka kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan. Provinsi NTT tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka korban PMI Ilegal dan TPPO yang tinggi.
“Banyak anak dan saudara-saudara kita menjadi sasaran empuk para sindikat yang tidak bertanggung jawab. Mereka diimingi janji manis, pekerjaan layak, dan kehidupan yang lebih baik. Kenyataannya mereka justru berakhir dalam penderitaan, diperlakukan secara tidak manusiawi, bahkan berujung kehilangan nyawa,” sebut Melki Laka Lena.
Menurut Melki, kedua persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelanggaran terhadap martabat manusia. Karena itu, Pemprov mendorong agar penempatan pekerja migran dilakukan secara prosedural, legal, dan aman, demi perlindungan hak dan keselamatan warga kita.
“Kita ingin warga NTT yang bekerja ke luar negeri adalah mereka yang terampil, siap kerja, dan terlindungi sepenuhnya oleh negara,” katanya.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan