Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Ahli waris lahan seluas 20 hektar di Bifai, Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Ayub Tosi Cs, melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait tudingan penyerobotan tanah yang dilaporkan warga kepada Senator DPD RI, Abraham Paul Liyanto.
Kuasa hukum Ayub Tosi Cs, Wily Steward Panie, menegaskan bahwa lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan pengadilan dan sah dimiliki oleh Ayub Tosi Cs. Tuduhan penyerobotan dinilai tidak berdasar.
“Kami puas dengan respon baik dari Pak Abraham Liyanto. Kami sudah memberikan klarifikasi, dan secara hukum lahan 1 hektar yang disengketakan merupakan bagian dari 20 hektar yang sah milik klien kami,” ujar Wily kepada RakyatNTT.ID, Senin (4/8/2025).
Putusan Inkrah Kuatkan Kepemilikan
Wily menegaskan, putusan pengadilan sejak 2008 sudah menetapkan lahan tersebut sebagai milik mutlak ahli waris Ayub Tosi Cs. Aktivitas di atas lahan itu tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan karena mayoritas gugatan telah dimenangkan pihaknya.
Anggota DPD RI Tanggapi Klarifikasi
Senator Abraham Paul Liyanto membenarkan adanya pertemuan dengan pihak Ayub Tosi Cs untuk mendengar klarifikasi. Sebagai senator, ia menilai persoalan lahan seperti ini perlu mendapat perhatian negara agar kepastian hukum bisa terjamin, terutama demi menarik minat investor.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan