Mereka yang diperiksa ulang yakniAnton Natun dan Yudi Lima (Hanura), Mesak Nikodemus J. Mbura (Perindo), Yohanis Munah (Demokrat), Yusuf Bernadus Tanu (Gerindra) dan Ely Bessie, Bendahara Setwan.

Pemeriksaan berlangsung 1,5 jam per orang oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTT.

Dua Anggota DPRD Terancam Pasal 170 KUHP

Tome Da Costa dan Octo La’a diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Mereka menjadi pusat perhatian dalam rekonstruksi kasus yang kini makin terang.

Iklan

“Semua keterangan saksi dikonstruksikan ulang agar kasus ini jelas, sesuai dengan laporan korban,” kata Kombes Patar Silalahi. (*/rnc)