Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Seorang perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YT (26) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri ke Polres TTS.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/478/VII/2026/SPKT/POLRES TTS pada Minggu (19/7/2026). Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS.
Diduga Dianiaya di Finono dan Oelet
Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Finono, Desa Mnelaanen, Kecamatan Amanuban Timur.
Korban mengaku mendatangi terlapor untuk mengajaknya melanjutkan perjalanan. Namun, situasi justru memanas ketika terlapor yang diduga sedang emosi mengambil kunci roda dan memukul kaca spion sepeda motor milik korban hingga rusak.
Korban juga mengaku mendapat pukulan di bagian kepala menggunakan kunci roda saat masih mengenakan helm.
“Dia langsung datang pukul hancur spion motor dengan kunci roda. Saya mau bicara, dia langsung pukul saya di kepala pakai kunci roda lagi,” ungkap korban.
Selain dugaan pemukulan, korban juga menyebut terlapor sempat mengambil kunci sepeda motor dan telepon genggam miliknya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan