Oelamasi, RakyatNTT.ID Drama politik kembali mengguncang DPRD Kabupaten Kupang, kali ini melibatkan dugaan pengeroyokan terhadap Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Rony Natonis, yang disebut dilakukan oleh dua anggota dewan aktif, yakni Tome Da Costa (Gerindra) dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a (Golkar).

Rekonstruksi kasus ini digelar secara tertutup oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT pada Kamis, 31 Juli 2025, tepat di ruang kerja Ketua DPRD Kupang—lokasi kejadian perkara.

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I/Kamneg Kompol Edy dan dihadiri pihak kejaksaan, korban, serta kuasa hukum dari masing-masing pihak.

Iklan

“Rekonstruksi digelar karena ada ketidaksesuaian keterangan saat pra rekon dan dua saksi DPRD absen saat itu,” jelas Kombes Pol Patar Silalahi, Direktur Reskrimum Polda NTT.

Rapat Anggaran jadi Pemicu Pengeroyokan

Insiden terjadi saat rapat pembahasan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1,2 miliar pada Jumat (19 Juni 2025). Ketegangan memuncak ketika korban Rony Natonis menolak usulan penggunaan dana tersebut untuk keperluan di luar prioritas dan bersikeras membayarkan hutang Sekretariat DPRD.

Diduga karena perbedaan pendapat yang panas, terjadi aksi penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Keterangan Saksi Tak Sinkron

Pada Senin (27 Juli 2025), lima anggota DPRD dan seorang PNS Sekretariat DPRD kembali diperiksa untuk konfrontir keterangan yang telah diberikan sebelumnya.

Mereka yang diperiksa ulang yakniAnton Natun dan Yudi Lima (Hanura), Mesak Nikodemus J. Mbura (Perindo), Yohanis Munah (Demokrat), Yusuf Bernadus Tanu (Gerindra) dan Ely Bessie, Bendahara Setwan.

Pemeriksaan berlangsung 1,5 jam per orang oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTT.

Dua Anggota DPRD Terancam Pasal 170 KUHP

Tome Da Costa dan Octo La’a diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Mereka menjadi pusat perhatian dalam rekonstruksi kasus yang kini makin terang.

“Semua keterangan saksi dikonstruksikan ulang agar kasus ini jelas, sesuai dengan laporan korban,” kata Kombes Patar Silalahi. (*/rnc)