Jakarta, RakyatNTT.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mulai memblokir rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan atau dikenal sebagai rekening dormant. Kebijakan ini diumumkan resmi oleh PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan integritas sistem keuangan nasional, terutama dari risiko penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK, Jumat (25/7/2025).

Iklan

Rekening Tak Aktif = Potensi Celah Kejahatan

PPATK menilai bahwa rekening yang tidak aktif kerap menjadi sasaran penyalahgunaan, misalnya untuk menerima dana ilegal atau mengaburkan jejak transaksi kriminal. Oleh karena itu, blokir bersifat preventif, bukan untuk menyita dana nasabah.

“Dana tidak akan hilang. Pemblokiran ini sekaligus jadi notifikasi bahwa rekening masih tercatat aktif meski tak digunakan,” jelas PPATK.

Tak Terima? Ini Cara Ajukan Keberatan

Bagi nasabah yang merasa keberatan, PPATK membuka ruang untuk mengajukan keberatan melalui formulir daring: Formulir dapat diakses di: bit.ly/FormHensem