Seba, RakyatNTT.ID Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE, dan Wakil Bupati, Ir. Thobias Uly, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (15/7/2025), di Ruang Sidang DPRD Sabu Raijua.

Rapat ini memfokuskan dua agenda strategis Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar dan Penyerahan Dokumen Ranperda Perubahan APBD TA 2025.

Fokus pada Transparansi dan Efisiensi Anggaran

Dalam sambutannya, Bupati Krisman menyampaikan apresiasi atas kemitraan antara DPRD dan Pemkab dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Iklan

“Perda ini bukan hanya formalitas, tapi harus diimplementasikan demi pelayanan publik yang optimal,” tegas Bupati.

Ia juga memberikan sejumlah arahan strategis, di antaranya rasionalisasi PAD agar lebih realistis dan terukur, OPD diminta menyusun anggaran dengan tepat dan terukur, realisasi anggaran 2025 harus efisien dan fokus pada belanja public dan OPD pengelola DAK wajib mencapai realisasi 100% hingga akhir tahun.

DPRD Dorong Sinergi, Apresiasi WTP dari BPK

Ketua DPRD Sabu Raijua menegaskan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif menjadi fondasi pengelolaan APBD yang efektif. Ia juga mengapresiasi pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang menandakan profesionalisme dalam tata kelola keuangan daerah.