Jakarta, RNC – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Lokasi Tambang di Pulau Kecil yang Dilindungi

Dalam konferensi pers di Jakarta, Hanif menyampaikan bahwa lokasi tambang berada di pulau-pulau kecil dengan keanekaragaman hayati tinggi yang wajib dilestarikan. Ia menekankan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah tersebut secara prinsip tidak diperbolehkan berdasarkan mandat Undang-Undang.

“Tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang-Undang, bukan hanya mandat Lingkungan Hidup,” ujar Hanif.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 23 ayat (2). Dalam aturan itu, pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, pariwisata, budidaya laut, perikanan, serta keamanan nasional.

2. Legalitas Izin Tambang dan Masalah Yuridis

Hanif menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk wilayah tersebut telah diterbitkan jauh sebelum UU berlaku. IUP tersebut diberikan melalui Kontrak Karya sejak 1998, sedangkan UU yang melarang aktivitas tambang di pulau kecil baru berlaku tahun 2014.