Langkah nyata lainnya adalah diterbitkannya Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yang memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif.

“Kami siap menerima masukan dan melengkapi dokumen secara akuntabel dan transparan,” tegas Serena.

Capaian Positif Kota Kupang

Asisten Deputi Kemen PPPA, Drs. Fatahillah, menekankan bahwa verifikasi ini adalah bagian dari proses evaluasi sistemik untuk menjamin pemenuhan empat hak dasar anak: hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.

Iklan

“KLA bukan sekadar label, melainkan sistem pembangunan,” ujarnya.

Ia juga mencatat belum ada kota di Indonesia yang mencapai predikat Utama KLA, namun menilai Kupang berada di jalur yang benar.

Sementara itu, Ruth D. Laiskodat menyampaikan bahwa hasil evaluasi administrasi menempatkan Kota Kupang di posisi tertinggi di antara kabupaten/kota di NTT, dengan skor: Evaluasi mandiri: 769 dan Verifikasi administrasi: 756.

“Ini hasil kerja kolektif semua pihak. Kami optimis Kupang siap menjadi kota benar-benar layak anak,” kata Ruth.

Proses Verifikasi Hybrid

Verifikasi dilakukan melalui tiga ruang Zoom terpisah, mencakup diskusi bersama Gugus Tugas KLA dan Forum Anak Kota Kupang serta lakukan monitoring virtual ke lokasi ramah anak (sekolah, puskesmas, rumah ibadah, dan Puspaga).