4. Tunjangan Makan
Diatur melalui PMK No. 49 Tahun 2023, dengan besaran:

  • Golongan I & II: Rp 35.000/hari
  • Golongan III: Rp 37.000/hari
  • Golongan IV: Rp 41.000/hari

5. Tunjangan Jabatan
Diperuntukkan bagi pejabat struktural PNS dari eselon IV hingga I. Tertinggi mencapai Rp 5,5 juta untuk eselon IA sesuai Perpres No. 26 Tahun 2007.

6. Tunjangan Umum
Bagi ASN non-struktural maupun fungsional, sesuai Perpres No. 12 Tahun 2006, besarannya dimulai dari Rp 175.000 untuk Golongan I hingga Rp 190.000 untuk Golongan IV.

Iklan

Update Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa tahun ini sebanyak 1,44 juta guru ASN Daerah (ASND) telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana tahap I sebesar Rp 16,71 triliun telah disalurkan langsung ke rekening guru tanpa perantara.

Total anggaran TPG 2025 sebesar Rp 66,92 triliun untuk 1,52 juta guru, yang disalurkan dalam empat tahap per triwulan. Sebanyak 84 ribu guru masih dalam proses verifikasi dan akan menyusul menerima haknya.

“Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung guru sebagai garda terdepan pendidikan bangsa,” ujar Menkeu Sri Mulyani. (*/rnc)