Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah terus memperbarui komponen penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja.

Salah satu komponen penting selain gaji pokok adalah tunjangan, yang kini diatur secara lebih rinci dan disesuaikan dengan jenis jabatan serta status kepegawaian ASN.

Tunjangan diberikan kepada PNS dan PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Sebagian tunjangan bersifat melekat, sementara sisanya menyesuaikan kebijakan instansi atau profesi.

Daftar Tunjangan ASN Terbaru 2025

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan terbesar yang diterima ASN ini bersifat variatif tergantung kelas jabatan dan instansi. Tertinggi berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan angka mencapai Rp 117,3 juta untuk eselon I, berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015.

2. Tunjangan Suami/Istri
Diatur melalui PP No. 7 Tahun 1977, ASN berhak menerima tambahan 5% dari gaji pokok jika sudah menikah. Jika keduanya ASN, tunjangan hanya diberikan kepada yang bergaji lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak
Masih berdasarkan PP No. 7/1977, diberikan sebesar 2% per anak (maksimal tiga anak), selama belum menikah, di bawah 18 tahun, dan belum memiliki penghasilan sendiri.