Jakarta, RakyatNTT.ID – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

GKSR yang terdiri dari delapan partai politik nonparlemen justru mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan di tengah pembahasan revisi UU Pemilu yang turut membahas ketentuan mengenai parliamentary threshold.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Iklan

“Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” kata Said Iqbal, Jumat (18/9/2026).

GKSR Soroti Jutaan Suara yang Tidak Terjadi Konversi Kursi

Said merujuk pada hasil Pemilu 2019 dan 2024. Menurut dia, penerapan ambang batas parlemen 4 persen pada dua pemilu tersebut berkaitan dengan adanya suara sah partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Ia menyebut hampir 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut, menurut perhitungan yang disampaikan GKSR, meningkat menjadi lebih dari 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.