GKSR selanjutnya berencana menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan dalam pembahasan perubahan regulasi kepemiluan.

Perdebatan mengenai parliamentary threshold pada akhirnya akan berkaitan dengan bagaimana pembentuk undang-undang menyeimbangkan sejumlah kepentingan, termasuk representasi suara pemilih, proporsionalitas hasil pemilu, sistem kepartaian, serta efektivitas kelembagaan DPR. (*/rnc)