Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Atas dasar itu, GKSR berpandangan bahwa pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali keberadaan parliamentary threshold.
Said mengatakan, apabila PT tetap dipertahankan, salah satu alternatif yang ditawarkan adalah menggunakan perolehan suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil), bukan berdasarkan perolehan suara sah secara nasional.
“Aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair, ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional,” ujar Said.
Tiga Alternatif yang Ditawarkan GKSR
GKSR menawarkan tiga alternatif dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Pertama, menghapus parliamentary threshold.
Kedua, apabila PT tetap dipertahankan, penghitungan ambang batas dilakukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik di masing-masing dapil.
Ketiga, apabila PT tetap dihitung berdasarkan perolehan suara sah secara nasional, GKSR mengusulkan angka 1 persen.
Said menyebut usulan 1 persen tersebut merujuk pada konsep effective threshold yang diperkenalkan ilmuwan politik Rein Taagepera. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran ambang batas dengan memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu dan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan