Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1 persen,” tegas Said.
Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
GKSR menilai putusan tersebut perlu menjadi salah satu rujukan dalam merumuskan ketentuan ambang batas parlemen yang baru. Dalam pemberitaan mengenai usulannya, GKSR menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyatakan bahwa kesepakatan para ketua umum partai politik mengenai berbagai materi revisi UU Pemilu akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Namun, ia juga menyebut pembahasan RUU Pemilu tidak hanya mengacu pada kesepakatan antarpartai politik.
Wacana PT 5 Persen Masih Dibahas
Wacana ambang batas parlemen sebesar 5 persen sebelumnya mengemuka dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik. Sejumlah partai politik telah menyatakan kesepahaman mengenai angka tersebut.
Dengan demikian, angka 5 persen maupun usulan 1 persen dari GKSR belum menjadi ketentuan final. Pembahasan revisi UU Pemilu masih berlangsung di DPR dan besaran parliamentary threshold masih menjadi salah satu materi yang dibahas.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan