KUPANG, RakyatNTT.ID – Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KI NTT) Germanus Atawuwur menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua KI NTT saat membuka kegiatan “Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Wartawan se-Kota Kupang” di Aula Palapa, Dinas Kominfo NTT, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, hak memperoleh informasi publik telah ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari jaminan hak asasi manusia di Indonesia.

Iklan

Ia menjelaskan, hak memperoleh informasi bukan sekadar pemberian dari negara, tetapi merupakan anugerah Tuhan yang melekat pada setiap manusia.

Germanus mengatakan, penggunaan hak memperoleh informasi publik secara bertanggung jawab telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Salah satu tujuannya adalah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, hingga alasan di balik sebuah keputusan publik.

“Kita menggunakan hak ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.