Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dalam percepatan kebijakan pertanahan dan penataan ruang.

Sinergisitas ini dipertegas kembali melalui Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama jajaran, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Plt. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Agung Sucahyono, serta para Bupati dan Wali kota se-Provinsi NTT.

Iklan

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pelayanan pertanahan dan tata ruang merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan kepastian hukum, kemudahan investasi, serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, salah satu langkah strategis yang didorong adalah integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurut Menteri Nusron, penyelarasan kedua basis data tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus menaikkan tarif pajak. “Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” ujar Nusron.