Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari sebagai langkah percepatan penanganan dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Flores.

Status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keputusan ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026 oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.

Iklan

Gempa M7,7 Picu Dampak di Sejumlah Wilayah

Keputusan penetapan status tanggap darurat diambil setelah gempa bumi M7,7 mengguncang Pulau Flores pada 15 Agustus 2026.

Gempa tersebut tercatat memiliki kedalaman sekitar 15 kilometer dengan lokasi pusat gempa sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Bencana tersebut menimbulkan berbagai dampak, mulai dari korban jiwa dan korban luka-luka hingga kerusakan permukiman masyarakat, infrastruktur, sarana dan prasarana. Gempa juga mengganggu kehidupan serta aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi NTT untuk menetapkan status tanggap darurat guna mempercepat mobilisasi sumber daya dalam penanganan bencana.

Penanganan Bencana Diperkuat Lintas Instansi

Melalui penetapan status tanggap darurat, pemerintah daerah memiliki dasar untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menghadapi kondisi darurat.