Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Proses tersebut masih harus melewati mekanisme organisasi dari DPD, DPW hingga DPP Partai Perindo.
“Pengusulan PAW sesuai mekanisme diusulkan ke DPP melalui DPW. Berdasarkan Surat DPW Partai Perindo Provinsi NTT Nomor 210/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 10 September 2026 perihal usulan PAW, kita usulkan melalui DPW,” jelasnya.
Jika nantinya usulan PAW tersebut mendapat keputusan sesuai mekanisme yang berlaku, Arkhimes menyebut calon pengganti Yunus Panie adalah calon legislatif dengan perolehan suara berikutnya yang memenuhi ketentuan.
“Calon penggantinya adalah calon perolehan suara terbanyak ketiga atas nama Letkol (Purn) TNI AD Buchari Qadirun, S.Sos,” ujar Arkhimes.
Yunus Panie Masih Punya Hak Membela Diri
Meski proses PAW telah diusulkan, Arkhimes menegaskan Yunus Panie masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri.
Menurutnya, sebelum DPP Partai Perindo mengambil keputusan, Yunus Panie masih dapat menempuh mekanisme pembelaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai Nomor 1743-SK/DPP-Partai Perindo/IX/2021 tentang Tata Acara Beracara Mahkamah Partai Perindo.
Dengan demikian, status PAW terhadap Yunus Panie saat ini masih sebatas usulan dan berada dalam proses internal Partai Perindo.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan