Pada 10 Oktober 2026, DPD Perindo Rote Ndao menerbitkan Surat Nomor 10.389.14/DPD-PERINDO/2026 tentang Pergantian Antar Waktu terhadap Yunus Panie.

Untuk Mikael Manu, DPD menerbitkan Surat Nomor 10.391.14/DPD-PERINDO/2026 tentang Usulan Sanksi SP III.

Mengacu Peraturan Internal Partai

Arkhimes mengatakan, langkah organisasi tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Partai Nomor 001/PP/DPP-Partai Perindo/2025 tentang Kode Etik Anggota DPRD.

Iklan

Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur mengenai sanksi pemberhentian, termasuk pemberhentian anggota di tingkat kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk sanksi berat.

DPD juga merujuk Peraturan Partai Nomor 004/PP/DPP-Partai Perindo/2025 tentang Iuran Wajib Anggota DPRD.

Dalam ketentuan tersebut, anggota DPRD diwajibkan memenuhi pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kelalaian memenuhi kewajiban tersebut disebut sebagai pelanggaran kode etik dan dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan partai.

Atas dasar rangkaian proses tersebut, DPD Perindo Rote Ndao kemudian mengusulkan PAW terhadap Yunus Panie dan SP III terhadap Mikael Manu.

Buchari Qadirun Disebut sebagai Calon Pengganti

Arkhimes menegaskan, usulan PAW belum otomatis berarti Yunus Panie telah diberhentikan dari keanggotaan partai maupun DPRD.