Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Setelah melalui rangkaian persidangan dan tahap pembuktian, perkara kini memasuki fase penentuan, yakni pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, tahapan penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026 telah ditetapkan dalam jadwal khusus.
Dalam aturan tersebut, agenda sidang putusan dan pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober hingga 6 Oktober 2026.
Jadwal tersebut tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Saldi Isra: Para Pihak Diminta Menunggu Pemberitahuan MK
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa waktu pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres tidak harus ditentukan atau diumumkan secara langsung dalam persidangan.
Menurut Saldi, para pihak akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari Mahkamah terkait pelaksanaan sidang pengucapan putusan.
“Menunggu undangan. Putusan Pilpres itu kan tidak ada berapa hari sebelum pengucapan itu tidak ada begitu. Yang penting kalau misalnya hari Senin atau apa itu akan kami kabari. Yang penting akan diberitahukan kepada semua pihak,” kata Saldi Isra.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah rangkaian persidangan perkara memasuki tahapan akhir.
Dengan demikian, para pihak yang terlibat dalam perkara diminta menunggu pemberitahuan resmi dari MK mengenai waktu pelaksanaan sidang pengucapan putusan.
MK Pelajari Seluruh Bukti, Keterangan Saksi dan Ahli
Setelah sidang pembuktian berakhir, Saldi Isra juga meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk mempelajari seluruh materi yang telah disampaikan dalam persidangan.
Materi tersebut mencakup keterangan para saksi dan ahli serta berbagai dokumen yang telah diterima dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Saldi menekankan bahwa keputusan nantinya akan diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi, saling menjaga sajalah. Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan,” ujar Saldi.
Menurutnya, apa pun putusan yang nantinya dibacakan harus diterima sebagai keputusan Mahkamah yang didasarkan pada fakta-fakta yang berhasil digali dalam proses persidangan.
Putusan MK Jadi Tahap Penentu Perkara
Dengan masuknya perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pengucapan putusan, perhatian kini tertuju pada keputusan sembilan hakim konstitusi.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sesuai jadwal dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026, tahapan pengucapan putusan berlangsung dalam rentang 5-6 Oktober 2026.
Seluruh pihak kini menunggu keputusan final Mahkamah Konstitusi setelah proses pemeriksaan, pembuktian, serta pendalaman terhadap keterangan saksi, ahli dan dokumen perkara dilakukan.
Putusan MK nantinya menjadi penentu akhir atas perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tersebut. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan