Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Menindaklanjuti surat tersebut, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden.
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden mengenai pergantian jabatan Kapolri.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Menurut Habiburokhman, Surat Presiden tersebut selanjutnya telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Hasil pembahasan Bamus kemudian menugaskan Komisi III DPR RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden, yakni Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
“Sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah DPR, hari ini tanggal 30 tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri,” ujar Habiburokhman.
Setelah menyampaikan penjelasan tersebut, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III DPR RI untuk melaksanakan proses uji kelayakan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
“Apakah disepakati, Saudara-saudara? Setuju. Apakah setuju?” tanya Habiburokhman.
Pertanyaan tersebut langsung mendapat jawaban persetujuan dari peserta rapat.
Dengan demikian, Komisi III DPR RI secara resmi memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme DPR RI dalam menindaklanjuti usulan Presiden terkait pengangkatan Kapolri. Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan menjalankan tahapan penilaian sesuai dengan mekanisme yang berlaku di parlemen.
Uji kelayakan dan kepatutan menjadi salah satu tahapan penting sebelum DPR RI memberikan keputusan terhadap calon Kapolri yang telah diajukan Presiden melalui Surat Presiden. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan