Atambua, RakyatNTT.ID – Proyek pembangunan jalan Sabuk Merah Sektor Timur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan menyusul dugaan tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C) senilai Rp2,6 miliar sejak 2022.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp100 miliar.

Persoalan tunggakan pajak itu kini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan administrasi proyek dan proses pencairan pembayaran kepada kontraktor.

Iklan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Tureloto Battu Indah selaku perusahaan kontraktor disebut telah menerima pembayaran hingga termin terakhir. Namun, kewajiban pajak galian C yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek tersebut diduga belum diselesaikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dokumen perpajakan sebelum pembayaran pekerjaan dilakukan oleh pejabat berwenang.

Tunggakan Pajak Galian C jadi Sorotan

Pajak galian C yang diduga belum dibayarkan tersebut menjadi perhatian karena penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Belu.

Sejumlah pertanyaan pun muncul terkait proses pemeriksaan kelengkapan dokumen pembayaran proyek, termasuk apakah bukti pelunasan kewajiban pajak telah diperiksa sebelum pencairan termin terakhir dilakukan.

Selain itu, proses penyerahan hasil pekerjaan, baik melalui Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO), juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.

Meski demikian, ketentuan mengenai kewajiban pajak dan persyaratan pembayaran proyek perlu ditelusuri berdasarkan kontrak, dokumen pencairan, serta peraturan yang berlaku. Belum tersedia dokumen yang dapat memastikan bahwa pelunasan pajak galian C merupakan persyaratan mutlak dalam setiap tahapan pembayaran proyek yang dimaksud.

Dugaan Keterlibatan Oknum Balai Perlu Diklarifikasi

Persoalan ini turut memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT dalam proses administrasi dan pencairan pembayaran proyek.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai bagaimana pembayaran dapat dilakukan ketika kewajiban pajak yang dilaporkan belum terselesaikan.

Namun, dugaan keterlibatan oknum BPJN NTT tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. Diperlukan penelusuran dokumen, klarifikasi dari pihak terkait, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Nama Kuasa Direktur dan Pelaksana Proyek Dipertanyakan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT Tureloto Battu Indah beralamat di Jakarta. Sementara itu, Oscar Battu, yang disebut berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tercantum sebagai kuasa direktur dalam dokumen kontrak proyek.

Muncul pula dugaan bahwa Oscar Battu hanya dipinjam namanya untuk kepentingan administrasi, sedangkan pekerjaan di lapangan diduga dilaksanakan oleh seseorang berinisial HT, yang disebut sebagai kontraktor asal TTU dan beralamat di Kefamenanu.

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari perusahaan, pihak yang tercantum dalam kontrak, serta instansi yang menangani proyek. Belum ada dokumen yang dapat memastikan kebenaran dugaan mengenai pihak yang sesungguhnya mengerjakan proyek maupun pembagian peran di antara pihak-pihak tersebut.

Apabila terdapat perbedaan antara pihak yang tercantum dalam kontrak dan pelaksana pekerjaan di lapangan, persoalan itu perlu ditelusuri berdasarkan dokumen kontrak, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta bukti pelaksanaan pekerjaan.

Pemkab Belu dan BPJN NTT Diharapkan Beri Penjelasan

Dugaan tunggakan pajak sebesar Rp2,6 miliar tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu, BPJN NTT, serta PT Tureloto Battu Indah.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan besaran dan dasar perhitungan tunggakan, pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, status penyelesaian kewajiban tersebut, serta mekanisme verifikasi administrasi yang dilakukan sebelum pencairan anggaran.

Jika tunggakan itu terbukti, pemerintah daerah perlu menempuh langkah penagihan sesuai ketentuan. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, atau pencairan pembayaran, instansi pengawas dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

Hingga informasi ini disusun, dugaan mengenai tunggakan pajak, ketidaksesuaian pelaksanaan proyek, dan keterlibatan oknum BPJN NTT masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan. (rnc)