Salah satu kendala yang ditemui adalah keterbatasan ketersediaan meterai untuk kebutuhan administrasi. Namun, persoalan tersebut dapat diatasi melalui koordinasi dan kerja sama antarpihak sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Pelaksanaan PTSL tidak terlepas dari berbagai dinamika dan tantangan. Namun, dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, proses ini dapat berjalan hingga tahap penyerahan sertipikat,” ujar Yefta.

Sertipikat Berikan Kepastian Hukum bagi Pemilik Tanah

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Rizki Setia Budi, S.AP., yang juga merupakan anggota Panitia Ajudikasi, menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL merupakan hasil kerja bersama.

Iklan

Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam kelancaran pelaksanaan program tersebut.

Rizki berharap sertipikat yang telah diterima masyarakat dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.

Sertipikat tanah memiliki fungsi penting sebagai alat bukti hak atas tanah sehingga masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mempertahankan dan mengelola aset yang dimiliki.

Bisa Dukung Pengembangan Usaha dan Ekonomi Keluarga

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Desa Tanajawa.